Polisi gadungan atau orang yang mengaku sebagai aparat kepolisian palsu merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Modus mereka biasanya memanfaatkan otoritas palsu untuk melakukan pemerasan, penipuan, atau bahkan tindak kriminal lainnya. Di Indonesia, kasus penipuan berkedok polisi masih sering terjadi, terutama di jalan raya, lokasi rawan kriminalitas, atau melalui telepon. Berikut adalah ciri-ciri polisi gadungan yang perlu diwaspadai untuk menghindari menjadi korban:
1. Tidak Memiliki Identitas Resmi
Polisi aktif wajib membawa kartu tanda anggota (KTA) dan surat tugas saat bertugas. Jika seseorang mengaku sebagai polisi tetapi menolak menunjukkan identitas, curigalah. Polisi gadungan seringkali menggunakan seragam palsu atau atribut tidak lengkap, seperti lencana tiruan atau tanda pangkat yang tidak sesuai standar resmi.
Tips Verifikasi:
- Minta untuk melihat KTA dan bandingkan dengan foto wajahnya.
- Periksa nomor registrasi (NRP) pada KTA dan hubungi call center polisi (110) untuk memastikan keasliannya.
2. Bertindak Agresif dan Terburu-Buru
Polisi gadungan cenderung menggunakan intimidasi untuk membuat korban panik dan tidak sempat berpikir jernih. Mereka mungkin memaksa Anda menyerahkan uang, barang berharga, atau dokumen kendaraan dengan dalih pelanggaran fiktif. Padahal, polisi resmi akan memberikan surat tilang resmi dan menjelaskan prosedur pembayaran melalui bank atau sistem elektronik.
Contoh Modus:
- Mengancam menahan korban jika tidak membayar “denda” secara tunai di tempat.
- Mengklaim kendaraan Anda ilegal dan meminta uang “pelicin”.
3. Tidak Menggunakan Kendaraan atau Perlengkapan Resmi
Polisi yang sedang bertugas umumnya menggunakan kendaraan dinas bermerek Polri (seperti Honda Vario, Toyota Innova, atau mobil patroli) dengan plat nomor khusus (misalnya: “B 1234 Pol”). Mereka juga dilengkapi alat komunikasi resmi seperti HT (handy talkie). Polisi gadungan sering menggunakan kendaraan pribadi tanpa atribut kepolisian atau perlengkapan yang terlihat asal-asalan.
4. Meminta Transaksi Tunai atau Transfer Pribadi
Polisi gadungan kerap meminta uang tunai langsung atau transfer ke rekening pribadi, bukan rekening resmi negara. Ingat: semua pembayaran denda lalu lintas atau proses hukum harus dilakukan melalui Sistem E-Tilang atau bank yang ditunjuk (seperti BRI, BNI, atau Bank Mandiri). Tidak ada transaksi tunai di tempat!
Contoh Kalimat Mencurigakan:
- “Bayar sekarang, saya uruskan tilangnya di sistem.”
- “Transfer saja ke rekening ini, nanti saya hapus pelanggaran Anda.”
5. Lokasi Operasi Tidak Wajar
Polisi gadungan sering beroperasi di lokasi sepi, seperti jalan kecil, area gelap, atau tempat yang jauh dari pos polisi. Mereka menghindari lokasi ramai atau pos polisi resmi. Sementara itu, polisi resmi biasanya melakukan pemeriksaan di titik-titik rawan yang telah ditetapkan, seperti pos kamling atau lokasi operasi tertib lalu lintas (Operasi Zebra).
6. Tidak Mengikuti Prosedur Hukum
Polisi resmi selalu mengikuti prosedur hukum yang jelas. Misalnya:
- Menunjukkan bukti rajazeus slot pelanggaran (rekaman tilang, foto, atau alat ukur kecepatan).
- Memberikan surat tilang rangkap tiga dengan detail pelanggaran.
- Menjelaskan hak korban untuk mengajukan keberatan.
Jika “polisi” tersebut tidak memberikan penjelasan prosedural dan hanya memaksa membayar, besar kemungkinan itu adalah penipuan.
7. Modus Telepon atau Pesan Penipuan
Belakangan, marak kasus penipuan berkedok polisi melalui telepon atau pesan WhatsApp. Pelaku mengaku sebagai penyidik yang menyatakan korban terlibat kasus narkoba, pencucian uang, atau utang. Mereka meminta korban mengirim uang untuk “menyelesaikan masalah”.
Ciri Penipuan Telepon:
- Menyebutkan nama dan jabatan palsu (misal: “Saya AKP Andi dari Polda Metro Jaya”).
- Meminta data pribadi seperti nomor KTP, rekening bank, atau OTP.
- Mengancam akan menangkap korban jika tidak menuruti permintaan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Menemukan Polisi Gadungan?
- Tetap Tenang dan Jangan Melawan: Hindari konfrontasi fisik untuk mencegah risiko kekerasan.
- Catat Identitas dan Ciri-Ciri Pelaku: Catat nomor kendaraan, ciri fisik, atau nomor telepon yang digunakan.
- Verifikasi ke Pos Polisi Terdekat: Segera hubungi 110 atau datangi kantor polisi untuk melaporkan.
- Jangan Berikan Uang atau Data Pribadi: Polisi resmi tidak akan meminta uang tunai atau data sensitif secara mendadak.
BACA JUGA: Kenapa Polisi Terlihat Baik di Depan Kamera Saja?