Mei 9, 2025

Parispolice > Kepolisian Internasional

Salah satu hal kebijakan yang menjadi tata cara dan parameter dunia internasional.

2025-03-23 | admin3

Peran dan Tindakan Tim Patroli Perintis Presisi

Pada bulan Ramadhan, peningkatan aktivitas remaja seringkali menimbulkan kerawanan,  termasuk aksi tawuran. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci ini, Polda Metro Jaya membentuk Tim Patroli Perintis Presisi. Tim ini berperan aktif dalam mencegah dan menanggulangi aksi tawuran di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

  1. Peningkatan Intensitas Patroli

    Tim Patroli Perintis Presisi meningkatkan intensitas patroli, terutama pada jam-jam rawan https://eazycarrentals.com/ seperti sahur dan berbuka puasa. Patroli dilakukan di lokasi-lokasi yang sering menjadi titik kumpul remaja dan area yang rawan tawuran. Tujuannya adalah mencegah terjadinya aksi tawuran dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

  2. Tindakan Preventif dan Penindakan Cepat

    Pada Maret 2025, Tim Patroli Perintis Presisi berhasil menggagalkan tawuran yang melibatkan tujuh remaja di Jalan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Petugas mengamankan dua senjata tajam yang diduga digunakan dalam tawuran tersebut. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa tim patroli akan terus bergerak untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat.

  3. Pencegahan Melalui Sosialisasi dan Edukasi

    Selain patroli, Tim Patroli Perintis Presisi juga melakukan pendekatan kepada masyarakat, terutama orang tua, untuk mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi tawuran. Pentingnya peran orang tua dalam memberikan pengarahan dan kegiatan positif bagi anak-anak selama bulan Ramadhan ditekankan untuk mencegah keterlibatan mereka dalam tindakan yang merugikan.

Pencapaian dan Statistik

Selama periode tertentu, Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya dan Polres jajaran berhasil menggagalkan 111 kasus tawuran. Angka ini menunjukkan efektivitas patroli dalam mencegah aksi tawuran dan menjaga keamanan selama bulan Ramadhan. 

Tugas dan Peran TP3

TP3 berperan sebagai garda terdepan dalam upaya preventif dan responsif terhadap gangguan keamanan, termasuk tawuran. Mereka melakukan patroli rutin, merespons laporan dari masyarakat, dan menjaga situasi agar tetap kondusif. Selain itu, TP3 juga berfungsi membangun kepercayaan dan kerja sama dengan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman.

Tindakan Nyata TP3 dalam Mencegah Tawuran

Berbagai tindakan nyata telah dilakukan oleh TP3 untuk mencegah tawuran dan menjaga keamanan:

  • Pengamanan Remaja dan Senjata Tajam: Pada wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan, TP3 berhasil mengamankan 26 remaja beserta senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran.

  • Pencegahan Tawuran di Cengkareng: TP3 Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan tawuran di Cengkareng, menunjukkan respons cepat dan efektif terhadap potensi konflik.

  • Pengamanan Remaja di Tangerang: Tim ini juga mengamankan seorang remaja di Tangerang yang diduga akan terlibat dalam tawuran, beserta barang bukti seperti celurit dan stik golf.

Strategi dan Pendekatan TP3

TP3 menerapkan berbagai strategi untuk mencegah tawuran:

  • Patroli Rutin: Melakukan patroli secara rutin di wilayah-wilayah rawan tawuran, terutama pada jam-jam rawan seperti malam hari.

  • Respon Cepat: Merespons dengan cepat laporan dari masyarakat mengenai potensi tawuran, guna mencegah eskalasi konflik.

  • Pendekatan Masyarakat: Berinteraksi dengan masyarakat untuk membangun kepercayaan dan kerja sama dalam menjaga keamanan lingkungan.

Dampak Positif TP3 terhadap Masyarakat

Keberadaan TP3 telah memberikan dampak positif, antara lain:

  • Penurunan Angka Tawuran: Melalui tindakan preventif dan responsif, TP3 berhasil menurunkan angka tawuran di wilayah Polda Metro Jaya.

  • Peningkatan Rasa Aman: Masyarakat merasa lebih aman dengan adanya patroli rutin dan respons cepat dari TP3 terhadap potensi ancaman.

  • Pemberdayaan Masyarakat: Melalui pendekatan dan kerja sama, TP3 memberdayakan masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan lingkungan.

BACA JUGA BERITA LAINNYA DISINI: Kasus Perdagangan Orang di Sidoarjo Terungkap, 22 Korban Diamankan dan 6 Pelaku Ditahan

Share: Facebook Twitter Linkedin
Penagkapan dari Polisi
2025-03-04 | admin 9

Kasus Perdagangan Orang di Sidoarjo Terungkap, 22 Korban Diamankan dan 6 Pelaku Ditahan

“Korbannya perempuan semua, jadi mereka mencari perempuan dengan kriteria khusus,” ujarnya.

Sedangkan para tersangka yang diamankan adalah Muhammad (41), Asri (44), Jul Faris (28), Rosul Abidin (52), Erlin Aisah (54), dan Yulaika (58). Keenam tersangka diringkus polisi di tempat berbeda-beda.

“Keenamnya diamankan di tempat berbeda-beda sejak akhir Desember 2024 sampai awal Januari ini,” ujar Tobing dalam jumpa pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (13/1/2025).

Tobing mengatakan, puluhan korban itu berasal dari beberapa wilayah di Pulau Madura dan sisanya merupakan warga Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka braxtonatlakenorman.com menawarkan sebuah pekerjaan di luar negeri dengan gaji tinggi kepada para korban. Tawaran itu disampaikan dari mulut ke mulut.

Setelah para korban mengiyakan tawaran tersebut, kemudian dibawa ke Kabupaten Sidoarjo dan ditempatkan di mes penampungan yang berlokasi di wilayah Sedati dan Krembung.

Christian mengatakan bahwa para korban dijanjikan bekerja ke Singapura. Dari hasil penyidikan, rupanya para tersangka sudah bekerja sama dengan salah satu agensi di negara tersebut.

Para korban itu nantinya dikirim ke tempat agensi yang berada di Singapura. “Mereka (tersangka) sudah menjalin hubungan juga dengan pihak agency luar negeri, jadi nanti diterbangkan ke agency sana baru diberikan pekerjaan,” paparnya.

Setiap kali berhasil mengirimkan ke agensi luar negeri, para tersangka bakal mendapatkan upah sebesar 2.000 dolar Singapura atau senilai Rp23 juta hingga Rp25 juta.

“Sejauh ini baru 22 orang, kita masih membuka pelaporan, terlebih ini merupakan program Asta Cita dari Presiden Prabowo,” ucap Tobing.

Baca Juga : 10 Unit Kepolisian Yang Ada Di Indonesia Wajib Untuk Diketahui

Sementara itu salah satu korban inisial RS dari NTB mengaku dirinya ditawari oleh salah satu tersangka untuk menjadi asisten rumah tangga di Singapura. Namun saat tiba di tempat penampungan, ia merasa curiga.

“Awalnya saya percaya saja, ditawari jadi asisten rumah tangga, tapi saat tiba saya curiga kok ada yang aneh,” katanya.

Dari kecurigaan tersebut, wanita 26 tahun itu baru mengetahui bahwa penyalur PMI tersebut tidak mengantongi izin dan tidak sesuai prosedur seharusnya.

“Saya baru tiga hari di penampungan. Saya tanya yang lain ada sampai tiga sama empat bulan,” katanya.

Karena mengetahui penyaluran PMI tersebut non prosedural, RS berupaya mencari tahu lebih dalam dan melaporkannya ke polisi.

Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) Undang-undang Nomor 18 tahun 2017.

“Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana atau denda 15 miliar,” tandas Kapolresta Sidoarjo.

Share: Facebook Twitter Linkedin